UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR).
3. Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu): Memiliki kedudukan yang setara, di mana UU dibentuk oleh DPR bersama Presiden, sementara Perppu dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan genting dan harus disetujui DPR.
4. Peraturan Pemerintah (PP): Dibentuk untuk menjalankan perintah UU sebagaimana mestinya.
5. Peraturan Presiden (Perpres): Berisi materi muatan yang diperintahkan oleh UU atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi: Peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah provinsi bersama DPRD provinsi untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan di tingkat provinsi.
7. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota: Peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah kabupaten/kota bersama DPRD kabupaten/kota untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan di tingkat kabupaten/kota.
8.Bupati (Perbup) tidak termasuk dalam hierarki utama yang disebutkan dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, namun diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan menampung kondisi khusus daerah.
#Peraturan Menteri berfungsi sebagai peraturan pelaksana untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan.










Tidak ada komentar:
Terima Kasih atas kunjungannya.
Jangan lupa tinggalkan pesan pada kolom kometar.
Salam...