DESABAGI.COM - RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah dokumen perencanaan tahunan desa yang menjadi dasar penyusunan APBDes. Oleh karena itu, penyusunannya harus melibatkan masyarakat dan dilakukan secara bertahap.
Tahapan Penyusunan RKP Desa:
1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa, Kepala Desa bersama BPD membentuk tim yang bertugas menyusun rancangan RKP Desa.
2. Evaluasi Tim mencermati RPJM Desa, mengevaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya, serta menelaah pagu indikatif dan program pemerintah yang masuk ke desa.
3. Pencermatan Data dan Potensi Desa sebagai pengkajian keadaan desa, data SDGs Desa, potensi, permasalahan, dan kebutuhan masyarakat.
4. Musyawarah Desa (Musdes), BPD menyelenggarakan Musdes untuk membahas prioritas pembangunan desa yang akan dimasukkan ke dalam RKP Desa.
5. Penyusunan Rancangan RKP Desa, tim menyusun rancangan RKP Desa berdasarkan hasil Musdes dan arah kebijakan RPJM Desa.
6. Musrenbang Desa, Rancangan RKP Desa dibahas bersama pemerintah desa, BPD, lembaga desa, dan unsur masyarakat untuk memperoleh kesepakatan.
7. Penetapan RKP Desa, Kepala Desa menetapkan RKP Desa melalui Peraturan Kepala Desa paling lambat akhir September tahun berjalan.
8. Penyusunan APBDes, RKP Desa yang telah ditetapkan menjadi dasar penyusunan APBDes tahun anggaran berikutnya.
Disclaimer:
Ingat, kualitas pembangunan desa sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan. Semakin banyak aspirasi masyarakat yang terakomodasi dalam RKP Desa, semakin tepat sasaran pembangunan yang dilaksanakan.














Tidak ada komentar:
Terima Kasih atas kunjungannya.
Jangan lupa tinggalkan pesan pada kolom kometar.
Salam...