Mendasar Peraturan Bupati Kabupaten Madiun (Perbup 51 Tahun 2022), pasal 1 ayat 11 disebutkan bahwa, Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), APBD Kabupaten, APBD Propinsi, APBN dan/atau perolehan hak lainnya yang sah.
Kemudian ayat 17 dijelaskan bahwa Pemanfaatan adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.
Dan ayat 18 berbunyi sewa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
Pemerintah Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun yang terdiri atas 4 wilayah dusun (Bagi, Gedangan, Candi, Mantren), memiliki aset tanah pertanian yang mampu mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PADes).
Dusun Bagi, Senin (02/11/2026) di Pendopo Desa melaksanakan lelang aset desa tanah pertanian 3 bidang eks bengkok, 17 bidang tanah swadaya yang diikuti 137 warga dusun setempat dan disaksikan anggota BPD wilayah.
"Untuk harga eks bengkok 7 juta per bidang, dan tanah swadaya 5,5 juta per bidang, selama 1 tahun musim tanam," terang Sidik Apriyanto selaku ketua panitia lelang yang didampingi Kepala Dusun Bagi. (adm)

















Tidak ada komentar:
Terima Kasih atas kunjungannya.
Jangan lupa tinggalkan pesan pada kolom kometar.
Salam...