Pernyataan Jaksa Agung Tentang Perades

Gambar ilustrasi


DESABAGI.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang jajaran kejaksaan mengkriminalisasi Perangkat Desa (Perades) dan Kepala Desa (Kades) atas kesalahan administratif dalam pengelolaan dana desa, Minggu (19/04/2026).

Kades hanya boleh dijadikan tersangka jika terbukti menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi. Ia meminta fokus pada pembinaan, bukan sekadar memenjarakan. 


Poin-poin penting pernyataan Jaksa Agung:


Hindari Kriminalisasi: Kajari/Kajati diminta tidak sembarangan menetapkan kades sebagai tersangka.


Kecuali Korupsi Pribadi: Tindakan tegas hanya berlaku jika dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi, atau memperkaya diri.


Administrasi Bukan Pidana: Kesalahan teknis administrasi atau pertanggungjawaban keuangan harus dibina, bukan dipidanakan.


Alasan Kebijakan: Kades dipilih dari masyarakat yang seringkali belum paham administrasi pemerintahan dan keuangan.


Ancaman bagi Jaksa: Jaksa Agung akan meminta pertanggungjawaban kepada Kajari/Kajati yang melanggar arahan ini. 


Kebijakan ini diambil untuk mengawal pemerintah desa agar dapat bekerja lebih tenang, namun tetap menindak tegas penyalahgunaan anggaran yang sesungguhnya. (adm)

Pernyataan Jaksa Agung Tentang Perades Pernyataan Jaksa Agung Tentang Perades Reviewed by Porto Folio on April 25, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Terima Kasih atas kunjungannya.
Jangan lupa tinggalkan pesan pada kolom kometar.
Salam...

Diberdayakan oleh Blogger.