![]() |
| Gambar ilustrasi |
DESABAGI.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang jajaran kejaksaan mengkriminalisasi Perangkat Desa (Perades) dan Kepala Desa (Kades) atas kesalahan administratif dalam pengelolaan dana desa, Minggu (19/04/2026).
Kades hanya boleh dijadikan tersangka jika terbukti menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi. Ia meminta fokus pada pembinaan, bukan sekadar memenjarakan.
Poin-poin penting pernyataan Jaksa Agung:
Hindari Kriminalisasi: Kajari/Kajati diminta tidak sembarangan menetapkan kades sebagai tersangka.
Kecuali Korupsi Pribadi: Tindakan tegas hanya berlaku jika dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi, atau memperkaya diri.
Administrasi Bukan Pidana: Kesalahan teknis administrasi atau pertanggungjawaban keuangan harus dibina, bukan dipidanakan.
Alasan Kebijakan: Kades dipilih dari masyarakat yang seringkali belum paham administrasi pemerintahan dan keuangan.
Ancaman bagi Jaksa: Jaksa Agung akan meminta pertanggungjawaban kepada Kajari/Kajati yang melanggar arahan ini.
Kebijakan ini diambil untuk mengawal pemerintah desa agar dapat bekerja lebih tenang, namun tetap menindak tegas penyalahgunaan anggaran yang sesungguhnya. (adm)










Tidak ada komentar:
Terima Kasih atas kunjungannya.
Jangan lupa tinggalkan pesan pada kolom kometar.
Salam...